Amankan Barang Bukti

Empat  Komplotan Narkoba Ditangkap Polres Pelalawan

Empat Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Empat orang komplotan pelaku narkoba berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, di tiga lokasi  berbeda, pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Adapun inisial ke empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah HS (37) warga Sorek Dua Kecamatan Pangkalan, Iy (23)  Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan.

Kemudian pelaku, EHD (35) warga Desa Kuala Semendang Kecamatan Bandar Petalangan, dan Su (35) warga  Desa Rawang 4 Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan peredaran gelap narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Kemudian Kasat Resnarkoba, Iptu  Rejoice Benedicto Manalu STrk, SIK, memerintahkan tim Opsnal untuk turun melakukan penyelidikan.

Namun untuk menangkap pelaku, terpaksa polisi menyamar sebagai pembeli. Dengan mengunakan sistem Under Cover Buy. Pelaku yang tidak mengira pembeli ada polisi langsung datang mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu tersebut.

Ketika pelaku datang, sekitar pukul 16.30 WIB, langsung diringkus tim Opsnal di  samping rumah warga di Desa Rawang 4   Kecamatan Bandar Petalangan.

Dari hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti satu paket sabu dan handphone. Ketika diintograsi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Iy yang tinggal di sebuah pondok sawit di Rawang Empat.

Kemudian tim Opsnal langsung bergerak mengejar bandar sabu tersebut. Hingga berselang beberapa saat pelaku Iy yang berada dalam pondok langsung digerebek.

Tanpa perlawanan pelaku Iy berhasil diamankan bersama barang bukti, dua paket sabu dengan berat kotor  21,56 gram, timbangan digital, empat bal pembungkus sabu, Hp Oppo warna silver dan uang tunai Rp500 ribu.

Dari hasil intograsi pelaku Iy mendapatkan sabu dari Rk di Pekanbaru. Tapi saat nomor Hp dihubungi sudah tidak aktif dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Walau bandar besarnya di Pekanbaru telah kabur. Tapi pengembangan terus dilakukan kepada pelaku Iy, yang mengaku selain menjual kepada HS,  juga kepada EHS dan Su.

Kemudian kedua pelaku EHS dan Su berhasil diringkus di belakang pondok perkebunan sawit. Ketika digeledah ditemukan satu paket sabu dan alat hisap berupa bong, serta dua unit handphone.

Selanjutnya ke empat pelaku narkoba di gelandang ke Mapolres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan empat pelaku narkoba sekaligus.

"Kini ke empat pelaku dengan peran berbeda-beda ada bandar, kurir dan pemakai telah diamankan bersama barang buktinya. Kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut," tututnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar